Metroterkini.com - Ketua Forum BPD se Kabupaten Kampar Riau, Syofian, SH. MH menghimbau seluruh BPD di Kabupaten Kampar agar dapat melaksanakan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN
Hal itu diungkapkan Syofian, kepada wartawan Senin (3/9/2108) di Bangkinang,
Ia menegaskan, peran dan tanggung jawab BPD Kampar dengan jumlah 242 desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 48 dalam melaksanakan akan tugas kewenangan hak dan kewajiban kepala desa,menyampaikan laporan penyelenggara pemerintahan desa pada akhir masa jabatan dan menyampaikan laporan penyelenggaran pemerintahan desa setiap akhir tahunnya.
Tegasnya lagi, pemerintahan desa dapat menyampaikan laporan keterangan penyelenggara pemerintahan secara tertulis kepada badan permuayawaratan desa setiap akhir tahun.
Untuk itu Sofiyan menghimbau kepada BPD yang tergabung dalam Forum Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kampar dapat memahami tupoksi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pemerintahan desa yang bersih jujur dan amanah.
Pihaknya juga masih menyayangkan adanya pemerintahan desa yang tidak memasukkan dana Bimtek BPD dalam APBDes desa setempat.
Seperti di jelaskan dalam Permedagri No. 110 pasal 3 huruf A, Perbub Kampar No. 20 tahun 2017 sangat jelas aturan hukum fungsi BPD dan peran sertanya dalam melakukan pengawasan pemerintaha desa.
Ia juga menghimbau, Forum BPD Kampar, juga akan bekerjasama dengan beberapa pihak penegak hukum sepertinya Kejari Kampar melalui TP4D, Mapolres Kampar dan juga pihak BPKP Riau. Tujuannya, agar pengawasan penggunaan anggaran dana desa di Kampar dapat terwujud dengan baik, yang transparan jujur dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi kepala desa.
"Jika ada nantinya para anggota BPD yang tidak memahaminya, pihaknya dapat memberikan pemahaman dengan baik agar dalam tupoksinya mengawasi dana desa ini dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena fungsi dan tanggung jawab BPD sangat menentukan kwalitas pembangunan itu sendiri," tutupnya. [ali]